Nasional
Korlantas Polri: Penggunaan Pelat Nomor Putih Bakal Diutamakan di Tiga Provinsi Dulu, Salah Satunya Jawa Barat
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Korlantas Polri menyampaikan kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan terbaru berwarna putih mulai diberlakukan pertengahan bulan Juni 2022. Nantinya akan diutamakan lebih dulu di tiga provinsi di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
“Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin dilansir Korlantas.Polri.go.id, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskannya, tiga daerah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Setelah di tiga daerah, aturan plat kendaraan putih tulisan hitam akan diberlakukan di beberapa daerah lainnya secara bertahap.
Keputusan tersebut dilakukan Korlantas Polri lantaran material pelat nomor hitam yang saat ini masih berlaku telah habis. Sehingga penggunaan pelat nomor baru berlatar putih sudah mulai digunakan.
“Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai,” ucapnya.
Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk bisa mendapatkan plat putih. Salah satunya yakni karena masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis dan kendaraan baru.
Taslim juga menegaskan akan memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat nomor putih seperti syarat sebelumnya.
“Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama,” jelasnya.
Adapun bagi masyarakat yang telah masih menggunakan material pelat nomor lama berwarna hitam, masih tetap akan berlaku sampai masa berlakunya habis.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan agar masyarakat tidak perlu untuk mengganti pelat nomor baru jika memang masa berlakunya belum habis agar tidak mengeluarkan biaya.
“Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” katanya.
Adapun tujuan peraturan penggunaan pelat dasar berwarna putih tersebut diakui Firman salah satunya adalah untuk memaksimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) yang saat ini tengah digencarkan Korlantas Polri.
“Kenapa putih hitam? (Untuk) Membantu memaksimalkan capture dari ETLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan, dan tingkat akurasinya lebih tinggi,” ujar Firman. (*)
Sumber: Korlantas.Polri.go.id


You may like

Korlantas Polri Hentikan Oneway Arus Balik Lebaran dari Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 72 Cipali

Korlantas Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri Siapkan Strategi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru Diprediksi Naik 28 Persen

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Serentak 4-17 September

Polri Hentikan One Way di Tol Kalikangkung-Cikampek
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang






