Nasional
Korlantas Polri Dorong Penghapusan Biaya BBNKB II dan Pajak Progresif
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Korlantas Polri mendorong kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan itu dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan, seperti data kepemilikan.
Hal itu pun akan berpengaruh pada pendataan. Masyarakat tidak ada lagi yang memiliki kendaraan dengan data kepemilikan orang lain. Menurut dia, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu namun justru menghindar ketika harus membayar kewajiban pajak progresif.
“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama dan adanya pajak progresif yang dikenakan bukannya bayar lebih banyak mobil ke sekian tapi justru menghindar dari kewajiban tadi dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain,” ucap dia di sela Rapat Koordinasi dengan Tim Pembina Samsat di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
Ia berharap pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi memiliki visi yang sama karena menjadi ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia memisalkan, saat ada kecelakaan semua dokumennya jelas sehingga pengurusan dokumen akan mudah.
“Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data,” kata dia.
Ia tidak menampik bahwa banyak inovasi yang dilahirkan di tingkat daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Namun, integrasi data tetap perlu dilakukan dengan segera.
Pihak kepolisian, tim pembina samsat dan pemerintah daerah bisa bersinergi serta saling menguatkan untuk mempercepat penerapan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Ia mencontohkan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan dirjen Kemendagri berbeda.
“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap dia.
Pihaknya mencoba untuk membuat validasi data, supaya lebih sinkron. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan karena jika tidak, pajak akan jalan terus.
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas. Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data, sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.
“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang gak mau bayar pajak sekarang karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN 1,5 juta. Harga motor cuma 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang gak mau bayar pajak,” jelas dia lagi.
Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor. Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.
“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama sodara, kan akhirnya gak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.
“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.
Pembahasan kedua juga daerah agar menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar.
Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Korlantas Polri Hentikan Oneway Arus Balik Lebaran dari Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 72 Cipali

Korlantas Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri Siapkan Strategi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru Diprediksi Naik 28 Persen

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Serentak 4-17 September

Polri Hentikan One Way di Tol Kalikangkung-Cikampek
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







