Connect with us

Regional

Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis yang Digrebek Polisi Ternyata Dikelola oleh Kakak Beradik

Published

on

Satnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Diketahui, kontrakan itu merupakan tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh kakak beradik.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MRA (29) beserta barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Sementara UD kini berstatus buron.

“Tim Sanggabuana saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO, yang kebetulan kakak dari MRA,” jelas Wirdhanto di tempat kejadian perkara, Kamis (1/6/2023).

Dari rumah kontrakan MRA, polisi menyita 10 kilogram tembakau sintetis dan sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi bahan ganja sintetis.

“Total 10 kilogram bisa dibuat tembakau sintetis. Satu paket dijual seharga Rp 500 ribu. Kalau diuangkan total mencapai Rp 100 juta,” katanya.

Wirdhanto mengungkapkan kakak beradik ini sudah menjalankan bisnis tembakau sintetis selama dua bulan. Sementara mereka baru mengontrak di Kepuh Aljariah selama dua minggu.

“Adapun untuk pemasarannya masih diselidiki. Ada sebagian dijual online ada juga yang langsung,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA terancam dengan hukuman penjara minimal 12 tahun penjara dengan Pasal 144 ayat 2 KUHPidana . (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement