Connect with us

Ragam

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Begini Caranya

Published

on

INFOKA.ID – Sebagai pelaku ekonomi kreatif, Youtuber kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. Bahkan, bahkan konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.

Dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, lewat aturan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahkan menyebut, konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, dapat disimpulkan video YouTube apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank.

Misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI.

Kemudian karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video YouTube.

Yasonna mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia. Jadi, jika seorang Youtuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak, maka bisa dimanfaatkan untuk jaminan utang di bank.

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar,” kata Yasonna.

Pada Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat,” bunyi Pasal 11.

Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:
a. pendekatan biaya
b. pendekatan pasar
c. pendekatan pendapatan, dan/ atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *