Connect with us

Regional

Komplotan Pelaku Curanmor di Indramayu Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Buron

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal berbahaya di wilayah Indramayu.

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain, SGY (24) dan BND (26) berperan sebagai eksekutor, serta JHR (44) dan MKN (35) berperan sebagai penadah.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang masih DPO, yakni IM (27) dan THR (28).

Ia mengatakan, semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

“Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Karena kita menilai mereka ini salah satu sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus curanmor,” ujar Fahri saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Fahri mengataikan, pelaku sudah di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak dua TKP masing-masing di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang, dan Kabupaten Subang. Sedangkan di Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel, masing-masing satu TKP.

Fahri menuturkan, modus para tersangka curanmor dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara hunting pada malam hari menjelang pagi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang (jalur bypass pantura) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Setelah memastikan situasi aman, tutur Kapolres Indramayu, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor.

“Pelaku ini beraksi dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Februari 2023,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada JHR dikisaran harga Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 tergantung dari jenis sepeda motor.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement