Connect with us

Regional

Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka Ditangkap Polisi, Beraksi di 10 Lokasi

Published

on

INFOKA.ID – Empat pelaku komplotan maling spesialis kambing ditangkap Polres Majalengka. Tiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial JS (46), AC (35), KD (59), dan AW (43). Mereka diketahui merupakan warga Tasikmalaya.

Ia mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian hewan ternak milik warga di wilayah Polsek Maja, Polres Majalengka.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, menurut AKBP Indra, tim Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku dan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Petugas terpaksa menembak kaki ketiga pelaku karena melawan saat akan ditangkap,” kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (23/8/2023).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beraksi berkali-kali di sejumlah kecamatan di Kabupaten Majalengka.

“Dari pengakuannya, komplotan ini telah beraksi di 10 TKP di sejumlah wilayah Majalengka,” ujarnya.

Ia mengatakan, semua aksi tersebut dilakukan selama kurun Juli-Agustus 2023 dan komplotan tersebut biasa beraksi menggunakan mobil untuk menggondol kambing milik warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui komplotan itu mencuri 14 ekor kambing di dua lokasi berbeda di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023).

Selain itu, mereka pun mencuri 14 ekor kambing di dua lokasi di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada waktu berbeda, yakni akhir Juni 2023 dan akhir Juli 2023.

Ia menyampaikan, komplotan tersebut juga biasanya saling berbagi tugas saat beraksi, dari mulai eksekutor, mengawasi situasi di sekitar lokasi, hingga mengemudikan mobil.

“Tersangka JS dan AC merupakan eksekutor yang mencuri kambing, sedangkan KD bertugas mengawasi situasi serta turut mengangkut kambing ke mobil,” kata Indra Novianto.

Tersangka AW bertugas sebagai pengemudi mobil yang digunakan komplotan itu untuk berburu mangsa dan mengangkut kambing hasil curian.

Menurutnya, keempat pelaku pencurian kambing berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejumlah barang bukti berupa 11 ekor kambing hasil curian, pakaian, golok, linggis, ponsel, mobil yang digunakan untuk beraksi, dan lain-lain,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian kambing tersebut, akan kita jerat pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)