Connect with us

Regional

Komisi Yudisial RI Turun ke PN Karawang Terkait Kasus Sengketa Lahan

Published

on

KARAWANG – Merespons amar putusan pada e-Court PN Karawang dengan Nomor Gugatan Perdata: 69/Pdt.G/2024/PN Kwg, terkait gugatan sengketa lahan yang terjadi di wilayah timur dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Komisi Yudisial Republik Indonesia mendatangi kantor PN Karawang pada Kamis (13/3/2025) siang.

Humas PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar membenarkan ikhwal kedatangan Komisi Yudisial RI ke PN Karawang.

” Iya benar, hari ini (kemarin) ada kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh KY (Komisi Yudisial) di kantor PN Karawang,” ungkap Albert dalam pesan singkat WhatsAppnya tersebut kemarin.

Namun saat disinggung terkait agenda kunjungan yang dilakukan oleh pihak KY ke kantor PN Karawang, Albert belum bersedia menjelaskan lebih lanjut perihal dengan agenda kedatangan dari Komisi Yudisial itu kepada awak media.

“Mengenai informasi selanjutnya, silahkan besok (hari ini) rekan-rekan media agar bisa langsung datang saja ke kantor ya,” timpal Albert dalam pesan singkat WhatsAppnya tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi pesan WhatsApp-nya yang dihubungi awak media sejak Kamis (13/3/2025) malam, seorang Anggota KY yang juga sekaligus menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) dari Komisi Yudisial RI ini membenarkan terkait agenda kegiatan oleh pihaknya yang mengunjungi sejumlah majelis hakim yang bertugas di kantor PN Karawang.

“Ya betul, adapun kunjungan Komisi Yudisial ke kantor PN Karawang ini dilakukan guna merespons amar putusan pada e-Court PN Karawang,” ungkap Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan tanggapan konfirmasinya pada Jum’at (14/3/2025) dinihari.

Lebih lanjut Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, bahwa kedatangan Komisi Yudisial ke PN Karawang ini diketahui masih berkaitan dengan tindaklanjut dari adanya pengaduan kepada pihaknya kaitan amar putusan yang dilaporkan sempat hilang dan sempat berganti atau berubah-ubah akan isi amar putusannya hingga sebanyak tiga kali pada e-Court milik PN Karawang.

“Kami dari Komisi Yudisial RI, turut membenarkan adanya hal tersebut (pemeriksaan). Jadi kami ini telah memeriksa sejumlah majelis hakim yang ada di PN Karawang terkait dengan hilangnya amar putusan dalam e-court PN Karawang,” ungkap Mukti.

Hal itu dilakukan Komisi Yudisial sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh Wahyudi bersama kuasa hukumnya selaku pelapor dugaan ‘main intrik’ yang terjadi di PN Karawang beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan atau pemeriksaan yang kami lakukan terhadap sejumlah majelis hakim di PN Karawang ini, masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor bersama tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

Selain itu, saat ditanyai terkait dengan materi pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut, lanjut Mukti, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada awak media karena proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini menurutnya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan internal saja.

“Terkait materi pemeriksaan tadi, kami tidak bisa menjelaskannya secara rinci karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik pihak kami di Komisi Yudisial saat ini,” pungkas Mukti.

Seperti diketahui khayalak publik sebelumnya, bahwa adanya sikap keberatan yang diajukan oleh Wahyudi selaku salah satu pihak tergugat yang tengah berperkara dengan Nomor Gugatan Perdata: 69/Pdt.G/2024/PN Kwg, terkait gugatan sengketa lahan yang terjadi di wilayah timur dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Adapun pengajuan keberatan yang diajukan yaitu berkaitan dengan hilangnya amar putusan PN Karawang yang kerap berubah-ubah dalam memberikan hasil putusannya pada amar putusan yang telah disampaikan oleh Majelsi Hakim di PN Karawang melalui layaan elektorniknya di e-Court PN Karawang.

Yang di mana pada tanggal 30 Desember 2024, PN Karawang melalui e-Court telah memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Namun putusan tersebut berubah pada tanggal 2 Januari 2025 yang menjadi “Putusan Belum Siap” dengan alasan salah satu hakim majelis sedang cuti.

Kemudian kejanggalan lainnya terjadi, setelah adanya perubahan terakhir dari amar putusan majelis hakim PN Karawang yang keluar pada tanggal 8 Januari 2025. Pada amar putusan terakhir ini, pihak majelis hakim justru menyatakan bahwa Wahyudi dan beberapa tergugat lainnya, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Alhasil atas kejanggalan yang terjadi pada perubahan amar putusan yang berubah-ubah itu, pihak Wahyudi bersama kuasa hukumnya tersebut melaporkan pihak PN Karawang lantaran diduga telah melanggar Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang menyatakan bahwa amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan yang dibacakan secara fisik.

Berawal dari hal tersebut lah yang membuat Wahyudi bersama tim kuasa hukumnya itu, akhirnya melaporkan para majelis hakim beserta Kepala Pengadilan Negeri Karawang kepada pihak Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili kejanggalan akan amar putusan perkaranya yang sempat hilang dan berubah-ubah tersebut.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement