Regional
Komisi II DPRD Karawang Dorong Perda Ketahanan Pangan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) ketahanan pangan yang sudah dipansuskan DPRD untuk segera didefinitifkan, mengingat kebutuhannya mendesak di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kabupaten Karawang, Dr. Dedi Sudrajat, SP, MM, saat kunjungan kerja ke Dinas Pangan Karawang, Senin (24/5) siang.
Dijelaskan Dedi Sudrajat, kunjungan Komisi II ke dinas pangan ini sebagai pengawasan dan monitoring ketersesdiaan, kemandirian dan ketahanan pangan, khususnya mempertanyakan progres report, sejauh mana raperda ketahanan pangan hasil pansus DPRD yang saat ini sedang dikonsultasikan ke kementerian hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Rancangan Perda ini sangat penting sekali untuk didefinitifkan sebagai perda, mengingat kebutuhannya semakin mendesak,” jelasnya.
Ketua F-PKS DPRD Karawang ini memandang perlu raperda ini didefinitifkan, mengingat situasi dan kondisi pandemi corona belum berakhir. Bahkan, beberapa informasi yang diterima Satgas Covid-19, angkanya corona masih fluktuatif.
“Ini akan berimbas kepada ketahanan pangan, di beberapa daerah karawang sudah terjadi, misal di Cilamaya Wetan, nelayan mengeluh sulitnya melaut karena cuaca yang tidak pasti,” ungkapnya.
Maka, kata Dedi, perlu segera didefinitifkan, karena akan banyak klausul yang menjadi dasar hukum yang memayungi pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Karawang, dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. Sangat tepat ketika ini diggulirkan di tengah pandemi.
Raperda ketahanan pangan tersebut perlu segera didefinitifkan, sambung Dedi, yang pertama berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat a, huruf c, yang menyatakan, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan yang wajib menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, penyelenggaraan pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan bagi daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, dari jumlah dan mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, juga keyakinan budaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan perda tentang ketahanan pangan, pasal dalam raperda itu diatur tentang ketahanan, ketersediaan, perdagangan, peredaran, pengangkutan dan penganekaragaman pangan, juha diatur keadaan darurat, pangan segar, sistem keamanan pangan, sanitasi pangan dan lainnya.
“Banyak sekali klausul yang mengatur tentang ketahanan pangan tersebut,” jelasnya.
Kemudian dalam raperda itu juga diatur pula penyelengaraan ketahana pangan, yang berazaskan kemandirian, ketahanhan, parsitifatif, manfaat, berkelanjutan, pemerataan dan keadilan.
Diakuinya, sudah sangat komprehensif pasal-pasal yang mengatur tentang ketahanan pangan yang tercantum dalam draf raperda ketahanan pangan yang sudah finalisasi di tingkat pansus.
“Maka saya mendorong agar dinas pangan yang berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Karawang untuk segera monitor dan menindak lanjuti perkembangan raperda ini ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk segera kita mendapatkan rekomendasinya,” tandasnya.
Hadir pada diskusi tersebut, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Karawang dan Kepala Dinas Pangan Karawang, Kadarisman. (cho)
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







