Connect with us

Regional

Komisi I DPRD Karawang Akan Panggil BKPSDM, Terkait Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Published

on

KARAWANG – Polemik dugaan pelanggaran sistem merit yang menempatkan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang Kembali ramai setelah muncul kembali surat balasan KASN atas surat Bupati Karawang Nomor 800/1450/BKPSDM yang tetap meminta agar dokter Fitra dicopot jabatannya sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, SH. menuturkan, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil Pimpinan BKPSDM Karawang, Asda, dokter Fitra serta pihak terkait lainnya untuk meminta negosiasi terkait surat teguran dari KASN.

“Sudah diagendakan, tinggal tunggu jadwal kita minggu depan,” ujar Khoerudin ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Khoerudin menambahkan, himbauan secara normatif kepada pihak terkait kenapa bisa terjadi teguran KASN karena adanya dugaan sistem pantas penunjukan dokter Fitra sebagai Plt Dirut Karawang.

“Kita enggak mungkin mengikuti aturan yang melanggar aturan. Rekomendasi dari KASN itu nantinya akan menjadi referensi kami untuk memberikan nota dinas kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Karawang,” ucapnya

Masih Khoerudin menambahkan, nanti pihaknya akan mendengar keterangan dari BKPSDM Karawang seperti apa dan nanti rekan-rekan media bisa dengar langsung.

“Artinya bukan hanya mendengar informasi dari orang lain (sepihak.Red), tapi keterangan langsung dari pimpinan BKPSDM,” jelasnya.

Sambung masih Khoerudin menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan mengapa pihak eksekutif ketika ada aturan yang mengharuskan Dirut RSUD Karawang harus jabatan eselon 2 tidak segera dilaksanakan.

“Kita akan pertajam hal itu, kenapa ada aturan itu malah disampingkan Bupati dan tetap pertahankan dokter Fitra yang bukan eselon 2 sebagi Plt Dirut RSUD Karawang,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement