Connect with us

Regional

Klarifikasi Pernyataan Kabag Kesra: Pemkab Karawang Belum Perbolehkan Pengerahan Masa Termasuk Pawai Obor

Published

on

KARAWANG – Pernyataan Kabag Kesra Kabupaten Karawang, H. Abdul Matin soal tidak melarang kegiatan Pawai Obor, langsung diluruskan lantaran menuai persepsi jika Pemkab membolehkan Pawai Obor saat peringatan Tahun Baru Hijriyah.

Matin menjelaskan, tidak melarang bukan berarti membolehkan. Pihaknya bahkan belum membolehkan segala bentuk kegiatan yang melibatkan atau mengerahkan banyak orang.

“Tidak ada kata-kata membolehkan kegiatan pawai obor di tengah Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya kepada Infoka, meluruskan, Senin (9/8).

Matin menambahkan, meski pun disiasati dengan Prokes ketat, apapun bentuknya, Pengerahan Masa belum dibolehkan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Apalagi kegiatan Pawai Obor dapat memicu kerumunan orang yang melihat iring-iringannya.

“Masyarakat harus bisa menanggapi pernyataan saya, bahwa tidak melarang bukan berarti membolehkan, jangan sampai keliru,” jelasnya.

Masih Matin menambahkan, adanya pemberlakuan PPKM Darurat level III pun masih berlaku sampai tanggal 9 Agustus 2021. Sebelum ada aturan lebih lanjut yang menyesuaikan, tentunya malam Tahun Baru Hijriyah masih dalam pemberlakuan PPKM Darurat.

“Masih ada larangan berkerumun, saat ini masih Pandemi jadi pengerahan masa dalam bentuk pawai belum dibolehkan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement