Connect with us

Regional

Kenal di Medsos 3 Hari, Seorang Pemuda Asal Karawang Jadi Korban Penusukan

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda berinisial RT (28) asal Karawang, Jawa Barat korban pencurian dengan kekerasan saat berada di kawasan wisata Puncak Bogor.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menikmati pemandangan kebun teh atau tepatnya di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (21/3/2022).

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto, mengatakan, pelaku tak lain adalah temannya sendiri berinisial SAB (20) asal Jakarta.

“Kejadiannya Senin, kita tangkap tadi pagi pelakunya di Jakarta Barat. Nah, jadi mereka ini baru temenan tiga hari, kenal lewat medsos,” kata Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Sebelum kejadian, korban terlebih dahulu menjemput SAB di wilayah Cengkareng. Keduanya merencanakan liburan menggunakan mobil dengan tujuan Bandung.

Saat berada di wilayah Puncak, pelaku mengaku memiliki sebuah vila dan mengajak korban singgah untuk beristirahat. Namun, korban meminta berhenti dulu di kebun teh untuk menikmati pemandangan.

Di lokasi tersebut, sambung Supriyanto, SAB melakukan penusukan sebanyak tiga kali menggunakan belati.

Saat korban tersungkur dan tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksinya membawa kabur seluruh harta benda milik korban.

“Enggak (meninggal), jadi ditolong warga sekitar dan kebetulan anggota lagi patroli juga. Jadi langsung dibawa ke RS Cisarua untuk perawatan lebih lanjut,” ujarnya.

Supriyanto menyebut, pelaku menggunakan modus mengajak liburan atau jalan-jalan ke tempat wisata.

Rupanya, ajakan tersebut memang hanya untuk merampas harta benda milik korban.

“Nah, jadi awalnya chating-an setelah kenal di medsos FB, akhirnya ngajak liburan ke Bandung, tapi sampai di Cipanas itu korban diajakin lihat vila. Tapi korban ngajakin lihat pemandangan dulu. Begitu duduk bareng cerita, si pelaku langsung nusuk korban,” ungkap dia.

Setelah dilacak selama 10 hari, SAB akhirnya ditangkap di depan rumahnya, di Jakarta Barat, pada Rabu (30/3/2022) pukul 05.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban beserta pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban.

Sementara itu, untuk barang bukti lainnya seperti mobil, ponsel, laptop, dan dompet korban masih dalam penyidikan.

“Meskipun usia korban lebih tua, tapi postur badannya kecil jadi kemungkinan pelaku berani untuk menguasai barang-barang korban,” imbuh Supriyanto.

Saat ini, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement