Nasional
Kemenkominfo Take Down 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Published
4 bulan agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan “take down” terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu selama masa kampanye tersebut.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siran pers, Sabtu (13/1/2024).
Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Menkominfo menjelaskan peran lembaga yang dipimpinnya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.
“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kemenkominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ia mengatakan juga bahwa Kemenkominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” katanya. (*)
You may like
Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Mencapai Rp 327 Triliun
KPU Karawang Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Karawang Capai 82 Persen
KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81 Persen
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Ini Pidato Kemenangan Prabowo Usai Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Pos-pos Terbaru
- Momen Halal Bihalal, Asep Saepuloh Berharap Perbup Karang Taruna Segera Disahkan
- Gempa 6,5 M Guncang Timur Laut Garut, 11 Daerah di Jabar Terdampak
- Juventus vs AC Milan Berakhir Imbang 0-0
- Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day Fiestapora
- Rayakan Hari Kartini, Lira Medika Gelar Family Festival di Resinda Park Mall