Nasional
Kemenkominfo Take Down 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan “take down” terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu selama masa kampanye tersebut.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siran pers, Sabtu (13/1/2024).
Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Menkominfo menjelaskan peran lembaga yang dipimpinnya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.
“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kemenkominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ia mengatakan juga bahwa Kemenkominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” katanya. (*)

You may like

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher

Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi Program Smart City Bersama Kemenkominfo RI

Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan 8 Miliar Dollar yang Diminta Peretas Server PDN

PDN Diduga Diserang Ransomware, Kominfo Koordinasi dengan Polri-BSSN

Menkominfo Minta Starlink Wajib Buka Kantor Operasional di Indonesia

Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota







