Connect with us

Nasional

Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai hari ini, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB, mengukti kenaikan harga BBM.

“Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir CNNIndonesia.com.

Seperti diketahui, Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol berlaku pada 10 September pukul 00.00 WIB. Namun batal diberlakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com