Connect with us

Regional

Kelola Judi Togel Online, Dua Pemuda di Karawang Diciduk Polisi

Published

on

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua pria pemuda berinisial SN (25) dan AT (28) warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dua pria yang ditangkap tersebut merupakan pengelola judi togel online di dua situs berbeda.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan kedua tersangka mulai mengelola situs togel online selama dua bulan terakhir dengan keuntungan terbesar hingga 3 juta per hari.

“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu,” kata Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkan Tomy, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata rata yang menjadi pemasangnya adalah para ibu rumah tangga.

“Para tersangka ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ujarnya.

Modus judi tersebut, sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya. Mereka menawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun e-wallet.

“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Tomy.

Dalam kesempatan itu, Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

“Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,” ucap Tomy. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement