Connect with us

Regional

Kejati Jabar Kembalikan Harta Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 13,9 M ke Negara

Published

on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan harta hasil tindak korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia senilai Rp 13,9 miliar kepada negara.

“Total serah terima barang perampasan perkara tindak pidana korupsi ke PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 13.994.775.657,” kata Kasipidsus Kejati Jabar Riyono, Kamis (29/12/2022).

Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT.BDG atas nama Rico Deniza Candra berupa satu bidang tanah dan bangunan 570 M2 dengan nomor sertifikat 5237 senilai Rp. 13.000.000.000 (berdasarkan Harga Perkiraan Pasar) dan Putusan Pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG, atas nama Sonny Marten, S.Sos uang Rp 994.775.657.

Selain itu, sertifikat tanah beserta uang hasil sitaan dari terdakwa ini juga ditampilkan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara.

“Eksekusi perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi ini ada enam, pertama terkait pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000, kedua pinjaman PT Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung.

“Ketiga pembelian saham atau akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi, keempat pengerjaan, monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian yang merupakan proyek fiktif,” jelasnya.

Perkara, kelima penggunaan uang PT Pos FIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT Posfin dan keenam pembiayaan PJTKI atau pengerah jasa tenga kerja Indonesia yang fiktif sebesar Rp 500 juta.

“Dari enam modus tindak pidana korupsi, terdapat pemulihan dan penitipan keuangan negara yang terdiri dari uang Rp 994 juta alias Rp 1 miliar kurang Rp 6 juta. Sertifikat rumah dan bangunan dan tanahnya seluas 570 meter persegi yang beralamat di Lebak Bilus Jakarta Selatan nolaimya berdasarkan hitungan tahun 2021 Rp 13 miliar,” terangnya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi PT Posfin Indonesia sebesar Rp 51 miliar.

“Jadi, dalam kesempatan ini perlu juga saya sampaikan, tanah dan bangunan yang kami serahkan kepada negara ini adalah sertifikat tanah dan bangunan yang luasnya 570 meter persegi. Kalau kita bicara tentang kerugian uang negara dari enam modus operandi tadi, itu seluruhnya Rp 51.559.256.000,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement