Connect with us

Regional

Kejari Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menahan dua tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/12/2021).

“Bahwa penyidik telah menetapkan saudara SK dan saudara MS sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 yang lalu,” kata Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, Jumat (17/12/2021).

Bambang menjelaskan SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada sekertariat DPRD Kabupaten Sukabumi, sedangkan MS merupakan sekertaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.

“Hari ini, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ungkap Bambang

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan operasional tersebut sejak tahun 2015 sampai 2018.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

“Dengan maksimal ancaman pidananya selama 20 tahun,” ujarnya.

Bambang menyebut, kerugian yang ditimbulkan oleh ulah kedua tersangka berdasarkan audit BPK mencapai Rp 778 juta lebih.

“Kemudian kerugiannya yang ditimbulkan yaitu berdasarkan daripada laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar 778.190.172,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement