Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Periksa Ketua DPRD Purwakarta Terkait Dugaan Gratifikasi

Published

on

INFOKA.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/2/2023). Mereka adalah Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Metua DPRD Warseno.

Pemanggilan tersebut diduga terkait laporan atas dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta. Dugaan gratifikasi itu terjadi saat memboikot rapat paripurna pembahasan APBD Purwakarta 2021 pada Senin (12/9/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Purwakarta, Febriyanto Ari Kustiawan, menjelaskan, undangan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Itu akan menentukan posisi dia bersalah atau tidak,” ujar Febriyanto di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (9/2/2023).

Pihaknya menambahkan, permintaan keterangan tersebut adalah terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota dewan Kabupaten Purwakarta tahun 2022.

Diketahui, sampai dengan tanggal 8 Februari 2022 kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terkait gratifikasi tersebut.

“Bahwa giat permintaan keterangan tersebut adalah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah terima oleh Kejari Purwakarta” ujar Febrianto.

Namun, Febriyanto enggan menyebutkan siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Menurutnya, Kejari Purwakarta memiliki whistleblowing system yang tidak diperbolehkan membocorkan informasi pelapor.

“Pengaduan dari masyarakat, ini bersistem. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi siapa yang melaporkan,” ucapnya.

Dugaan gratifikasi yang terjadi pada anggota DPRD Purwakarta ini mencuat seusai mereka melakukan boikot rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban APBD Purwakarta 2021 pada Senin (12/9/2022).

Sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang memboikot tersebut diduga menerima uang dari seseorang.

Namun, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi, seusai memenuhi undangan dari Kejari Purwakarta secara tegas mengatakan tidak ada gratifikasi itu.

“Setelah diperiksa selama tiga jam, tadi saya ditanya mengenai apakah Ketua DPRD Purwakarta menerima gratifikasi atau tidak. Saya nyatakan tidak,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber