Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Panggil Bupati dan Sekda, Terkait Gratifikasi DPRD

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, panggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Norman Nugraha, pada Rabu (15/2/2023).

Bupati bersama Sekda Purwakarta tiba di Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Mereka datang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta.

Usai pemeriksaan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kemudian menjelaskan perihal kedatangannya ke kantor Kejari tersebut.

“Saya hadir kaitan ada undangan klarifikasi dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD,” ujar Anne.

Anne mengatakan, ia diperiksa dengan diberikan 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta yang berkaitan dengan tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPA.

“Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022,” ucapnya.

Disinggung soal uang yang menjadi dugaan gratifikasi, Anne mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengaku hanya ditanya mengenai tahapan Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (PPA) Tahun Anggaran 2021.

Anne kembali menjelaskan bahwa ia hanya dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan soal paripurna mulai dari tahapan, waktu tanggal pelaksanaan hingga apa saja yang disampaikannya saat rapat berlangsung. Sehingga ia tak bisa menyimpulkan apakah paripurna itu fiktif atau tidak.

“Nah kalau saya tidak bisa menyampaikan karena kaitan paripurna itu hanya sebatas undangan,” kata Anne.

Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan ia diperiksa secara terpisah dengan bupati. Adapun materi pemeriksaan sama.

“Kurang lebih sama. Hanya kapasitas saya sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” katanya.

Sebelumnya, Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam konteks boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada medio September 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Febriyanto Ari Kustiawan mengatakan tujuannya mengundang sejumlah pihak untuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Itu akan menentukan posisi dia bersalah atau tidak,” ujar Febriyanto, Kamis (9/2/2023) pekan lalu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement