Regional
Kejari Karawang Sedot APBD Rp 950 Juta, Barang Bukti Rampasan Bakal Tinggal di Gedung Mewah!
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran pembangunan gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang menganggarkan belanja pembangunan gedung barang bukti kejari dengan total pagu anggaran sebesar Rp 950.000.000.
Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan satu dengan uraian pekerjaan pembangunan gedung kantor jenis pengadaan pekerjaan konstruksi serta pemanfaatan barang atau jasa dari bulan September sampai Desember Tahun 2022 dengan metode pemilihan tender.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana SH MH belum memberikan komentar.
Dikutip dari halaman kejaksaan.go.id kejaksaan memiliki tugas dan wewenang. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengawasan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. (red)


You may like

NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Bukti Komitmen Pemasyarakatan: 73 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Razia Skala Besar Lapas Karawang

Kapolresta Karawang Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian Saat Sampaikan Aspirasi

Kapolresta Karawang Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Sejumlah Pejabat utama

Kantongi Skor Nyaris Sempurna, Kalapas Karawang Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Survei Pelayanan Publik
Pos-pos Terbaru
- NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia
- H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi
- Tim Gabungan Ormas Dan LSM Muba Temukan Angkutan Minyak Illegal/Bleaching Keluar Wilayah Musi Banyuasin
- Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas
- Bukti Komitmen Pemasyarakatan: 73 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Razia Skala Besar Lapas Karawang






