Regional
Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Suap Wakil Ketua DPRD
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan di daerah itu.
“Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Selasa (31/10/2023), dilansir dari Antara.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.
“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,” katanya.
Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Ia menjelaskan tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan hingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Upaya hukum melalui penjemputan ini mengacu alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP yakni kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi karena ada pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.
“RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi,” ucapnya.
“Kemudian ada barang bukti sebagaimana diketahui bersama yakni mobil Pajero berikut BPKB mobil tersebut namun ada satu lagi objek barang gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. Menurut informasi dari tersangka tersebut, dia meminjamkan kepada seseorang dan dibawa ke daerah Lampung,” katanya. (*)
Sumber: Antara
You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang







