Connect with us

Regional

Kejari Cianjur Tangkap Eks Pegawai Pegadaian yang Diduga Korupsi dan Penyelewengan Dana Pinjaman

Published

on

INFOKA.ID – Seorang mantan pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang, Kabupaten Cianjur, AI (46), ditangkap Kejaksaan Negeri Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan selama bekerja di Kantor Pegadaian unit Cirajang-Cianjur, tersangka yang menjabat sebagai analis melakukan sejumlah modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, sampai dengan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, aksi yang dilakukan AI terjadi saat dirinya bertindak sebagai analis di Pegadaian Cianjur unit Ciranjang selama periode 2019-2021.

Petugas menemukan kerugian Rp 1,1 miliar yang sebagian besar atau Rp 908 juta dicairkan melalui kredit fiktif, dimana tersangka menggunakan nama nasabah yang sudah melunasi kredit namun tidak mengajukan pinjaman baru.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka melakukan 62 kali penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Yudi menambahkan uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, diantaranya membayar angsuran pinjaman online atau pinjol.

“Pengakuannya digunakan untuk bayar angsuran Pinjol. Kami masih mendalami dan akan mengembangkan keterangan tersangka, termasuk menyelidiki aset yang dibeli tersangka dari uang hasil korupsi selama bekerja,” katanya

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement