Connect with us

Regional

Kejaksaan Siap Usut Kasus Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyatakan siap pengusutan kasus dugaan kebocoran anggaran di Perumdam Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie terkait adanya dorongan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pengusutan kasus dugaan kebocoran anggaran di PDAM Purwakarta.

“Pada intinya kita siap melakukan pengusutan, apa lagi kalau ada laporan resmi yang masuk ke Kejari Purwakarta soal adanya kasus dugaan korupsi PDAM Purwakarta,” kata Rohayatie, Senin (19/6/2023).

Rohayatie menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejari Purwakarta memiliki Sistem Informasi Manajemen Indikasi Korupsi atau disingkat SIMPINK.

SIMPINK diluncurkan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2022, yang lalu.

“SIMPINK merupakan salah satu inovasi Bidang Intelijen Kejari Purwakarta untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Ia myampaikan, dengan SIMPINK masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta. Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online guna mencegahan diketahuinya identitas pelapor (Whistle Blowing System).

“Dengan SIMPINK pelapor tidak harus datang ke kantor Kejari Purwakarta dan tentunya identitas pelapor tidak akan diketahui atau kita jaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Purwakarta menyatakan kesiapan melakukan pengusutan terhadap dugaan kebocoran anggaran di lingkungan PDAM Purwakarta.

“Kita pasti siap kang. Apalagi kalau ada petunjuk-petunjuk yang mengarah ke indikasi pidananya,” kata Kasatreskrim, Iptu Teguh Kunara, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan, meski tak ada yang melaporkan secara resmi namun, jika ada informasi yang mengarah ke tindak pidana, polisi bisa langsung melakukan pendalaman.

Untuk diketahui, desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Purwakarta disuarakan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Awod Abdul Qadir.

“Harus (diselidiki oleh aparat). Paling tidak ini untuk mengclearkan. Dan PDAM harus terbuka. Toh itu badan usaha milik publik,” kata Awod.

Kasus berawal saat PDAM Purwakarta dilaporkan gagal setor bagi hasil pendapatan ke kas daerah. Padahal, setiap bulan perusahaan tersebut memperoleh pemasukan Rp 1,9 miliar atau 22,8 milyar per tahun dari 23.007 pelanggan sektor rumah tangga. Belum dari sektor niaga dan industri.

Tak berhenti disitu, hampir setiap tahun anggaran dari APBD Purwakarta, provinsi hingga pusat juga kerap digelontorkan sebagai dana penyertaan modal. Jika diakumulasi, angkanya sudah lebih Rp 100 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement