Connect with us

Regional

Kecewa UMK 2022 Karawang Tidak Naik, Buruh Ancam Aksi Besar-besaran

Published

on

INFOKA.ID – Para buruh di Karawang merasa kecewa karena upah minimum kabupaten (UMK) Karawang, Jawa Barat, batal naik.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli mengatakan buruh akan melakukan aksi besar-besar pada 6-8 Desember 2021 di seluruh kota/kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

“Kita akan aksi besar-besaran 6-8 Desember, seluruh buruh aksi,” katanya.

Ferry Nuzarli menyayangkan Gubernur Jawa Barat tidak menggunakan Undang-undang Omnibus Law yang telah dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Itu kan sudah jelas MK nyatakan Omnisbus Law Ciptaker inkonstutusional. Artinya tidak perlu merujuk itu,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Provinsi Jabar Tahun 2022. Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00.

UMK Karawang tidak lagi yang tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar, setelah Kota Bekasi yang sebesar Rp 4.816.921,17.

Sebelumnya, UMK Karawang direkomendasikan naik sebesar 5,27 persen, atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Pemprov Jabar. (*)