Connect with us

Regional

Kawanan Pelaku Curanmor di Karawang Berhasil Ditangkap, 1 Ditembak Kaki

Published

on

KARAWANG – Satu dari 4 pelaku jaringan pencurian sepeda motor ( curanmor) terpaksa dilumpuhkan Jajaran reserse Polsek Karawang Kota dibagian kaki lantaran nekat melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas saat akan diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Kota.

“Target enam orang, baru ketangkap 4 dan dua lagi masih diburu. Satu orang dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Aldi, dalam pernyataan resminya, Rabu (2/2/2022).

Menurut Aldi, para pelaku mengaku membongkar kunci kontak dengan kunci T. Kejadian pencurian atas nama Alex Supriadi dan Ari Priyanto, masing-masing melaporkan kasus curanmor Maret 2021 dan Januari 2022.

“Kejadian di Palumbonsari, Kelurahan Karawang Timur,” ujarnya.

Menurut Aldi, pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor di parkir saat pemiliknya lengah. Masing-masing pelaku AJ Als KUCIR , warga Kecamatan Cilebar, WR Als ODOY, Desa Pusakajaya, BD Als BOY, warga Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dan NR Ais, warga Cipayung Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Ada 8 unit sepeda motor yang kami amankan, berikut alat kejahatan berupa kunci T,” ungkapnya.

Hasil Introgasi para Pelaku juga telah melakukan Pencurian sebanyak 10 Kali di wilayah hukum Polres Karawang Polsek Karawang Kota.

“Pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 Tahun , dan WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP , ancaman hukuman di atas 5 Tahun,” pungkasnya. (adv)

Video:

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    30 Agustus 2022 at 10:56

    Hey very nice website!! Man .. Excellent .. Amazing .. I’ll bookmark your blog and take the feeds also…I am happy to find a lot of useful information here in the post, we need work out more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement