Connect with us

Regional

Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Irfan Nur Alam (INA). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong.

INA yang merupakan putra dari Bupati Majalengka Karna Sobahi, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap miliaran rupiah.

Pemanggilan ini merupakan susulan dari pemanggilan sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), dimana INA mangkir dari panggilan.

“Hari ini yang bersangkutan (INA) hadir. Sebelumnya di pemanggilan pertama, (INA) sempat mangkir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap kepada wartawan, Selasa (2/11/2022).

Sutan SP Harahap menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap di lingkungan Pemkab Majalengka itu, Irfan Nur Alam masih berstatus saksi.

“(Kasus gratifikasi tersebut terkait) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing Kabupaten Majalengka,” ujar Sutan SP Harahap.

Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan terkait kasus tersebut tak hanya ditujukan kepada INA, tetapi juga kepada beberapa orang lain terkait kasus gratifikasi tersebut.

Berdasarkan surat panggilan bernomor SP-30/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, tercantum nama DZN.

Pemeriksaan dugaan kasus gratifikasi tersebut sudah dalam tahap penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. (*)

Sumber: Berbagai sumber