Connect with us

Regional

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Sabu dan Ekstasi

Published

on

INFOKA.ID – Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.

Selain mengedarkan sabu, AKP ENM diduga menjadi pemasok 2.000 butir ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” kata Krisno, Selasa (16/8/2022).

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.

Krisno menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat pada 30-31 Juli 2022. Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP ENM.

“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement