Connect with us

Regional

Kartu Kuning Expired? Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi Minta Pencari Kerja Manfaatkan Layanan Online

Published

on

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengimbau para pencari kerja di wilayahnya untuk tidak panik jika masa berlaku Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) mereka telah habis (expired). Proses perpanjangan kini sepenuhnya dapat dilakukan dengan mudah secara daring (online).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah akses bagi seluruh masyarakat pencari kerja di Karawang.

“Kami memahami mobilitas dan kebutuhan para pencari kerja di Karawang sangat tinggi. Oleh karena itu, bagi warga yang Kartu Kuning-nya sudah habis masa berlakunya, tidak perlu khawatir atau repot-repot mengantre dari pagi. Silakan manfaatkan layanan perpanjangan secara online,” ujar Rosmalia Dewi di Karawang.

Rosmalia menjelaskan, sistem pelayanan Kartu Kuning di Karawang saat ini sudah terintegrasi dengan baik. Pencari kerja hanya perlu memperbarui data profil pada akun resmi mereka sebelum mengajukan perpanjangan.

“Pastikan sebelum klik perpanjangan, data profil seperti pendidikan terakhir, keterampilan, atau data pendukung lainnya sudah di-update terlebih dahulu agar proses verifikasi berjalan lancar,” tambahnya.

Meskipun sistem online sudah berjalan optimal, Disnakertrans Karawang tetap membuka pintu pelayanan bagi warga yang membutuhkan bantuan teknis.

“Jika masih ada wargi Karawang yang mengalami kendala sistem atau membutuhkan asistensi, petugas kami siap membantu langsung di Gedung Kartu Kuning kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang,” tutup Rosmalia.

Langkah Mudah Perpanjangan Kartu Kuning Online Karawang:

Masuk ke laman resmi ketenagakerjaan Kabupaten Karawang.

Perbarui seluruh informasi berkas persyaratan pada menu profil akun.

Masuk ke menu pengajuan Kartu Kuning untuk memproses perpanjangan berkas.

Pantau status pengajuan secara berkala hingga status berubah menjadi ‘Terverifikasi’.

Unduh atau cetak secara mandiri Kartu Kuning yang kini sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Warga juga dapat mengikuti panduan video lengkapnya melalui akun Instagram resmi @disnakertranskarawang.(red)