Connect with us

Regional

Karena Dendam, 3 Pria di Majalengka Rampok dan Sekap Rentenir

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk 3 pelaku perampokan di rumah seorang rentenir di Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Para pelaku berinisial TT (44), YD (28) dan RS (19), berhasil membawa kabur berkas bernilai ratusan juta rupiah.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Blok Pajaten RT.05/03 Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Senin (7/11/2022) malam.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, para pelaku sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Saat itu, para pelaku sengaja menyatroni rumah saudara Jaka (69) untuk merampok.

Adapun, korban sendiri merupakan seorang rentenir yang kerap meminjami uang kepada warga dengan bunga yang cukup besar.

“Mereka sengaja merampok dengan melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan, menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban,” ujar Edwin dikutip TribunJabar.id, Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan, sebelum disekap, para pelaku mengancam kepada korban dengan menggunakan celurit.

“Korban yang saat itu sedang berada di rumah pun tak berdaya hingga akhirnya disekap menggunakan tali tambang,” katanya.

Dengan korban yang sudah tak berdaya akibat disekap, para pelaku itu mencuri berkas dari dalam rumah yang dinilai penting. Diketahui barang-barang itu di antaranya BPKB, sertifikat tanah, kartu ATM, STNK dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku berhasil membawa kabur 11 BPKB, 9 STNK, 1 HP, 2 buku tabungan berikut kartu ATM, jika dirupiahkan senilai ratusan juta,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Kapolres, motif para pelaku melakukan aksi perampokan, yakni dendam karena utang. Diketahui, salah satu pelaku berinisial TT memiliki utang pada korban. Namun, karena tidak mampu membayar, korban mengambil motor pelaku tersebut.

“Berdasarkan pengembangan yang kita lakukan ternyata salah satu pelaku memiliki dendam kepada korban karena pelaku memiliki utang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku,” jelas dia.

Hasil perkenalan di penjara pun, dimanfaatkan TT untuk mengajak YD dan RS untuk merampok. Ketiganya akhirnya melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka.

“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” katanya. (*)

Sumber: TribunJabar.id