Connect with us

Regional

Jual Motor Nasabah yang Nunggak, Debt Collector di Subang Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan jajarannya berinisial RMH (30) karyawan swasta, yang berprofesi sebagai debt collector FIF Cabang Subang.

Ia mengatakan tersangka RMH ditangkap polisi usai menggelapkan dua unit sepeda motor milik nasabah FIF berinisial WW (45) dan LN (33) pada Kamis (20/4/2023) lalu.

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Kamis 20 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Dermaga RT 01/03 Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Subang, ujar Ariek, Rabu (8/11/2023).

Ariek menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita dua unit kendaraan New Scoopy dan new CBR. Kedua kendaraan tersebut merupakan milik dua orang nasabah FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan.

Kendaraan tersebut di sita oleh tersangka, namun tidak di kembalikan ke kantor FIF Cabang Subang, tetapi dijual kepada RK dan TY.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya kedua unit kendaraan itu diserahkan ke pimpinannya di FIF Cabang Subang, malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua merek scoopy, kemudian satu buah kunci kontak sepeda motor honda scoopy, satu buah STNK, dan dua buah BPKB.

Serta dua bundel surat perjanjian antara nasabah dengan FIF, yang saat ini masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak penyidik.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kapolres Subang.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement