Regional
Jual Gadis ke Sopir Truk, Pria di Garut Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – IR alias Yustian (29), warga Kampung Simpang RT02 RW02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut diamankan polisi setelah menjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu.
Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan IR diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
“Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR,” ujar AKP Dede Sopandi di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.
“Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, perkenalan keduanya berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor handphone untuk memudahkan komunikasi.
“Pada 18 April 2022 mereka bertemu. Namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp 300.000,” ujarnya.
Kepada petugas, IR mengaku baru sekali melakukan tindak penjualan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.
“Mengaku baru sekali ini berbuat, tapi bila di kemudian hari rupanya ada korban lain, kami persilakan untuk melapor,” kata AKP Dede.
Adapun sejumlah barang yang menjadi alat bukti dalam kasus ini adalah satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
Hingga saat ini, tambah AKP Dede, pihaknya masih memburu kedua sopir truk yang memesan layanan ranjang tersebut.
“Masih dalam pengejaran,” ucapnya.
AKP Dede mengatakan, IR terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1.
“Ancamannya sembilan tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Pria di Garut yang Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku






