Connect with us

Regional

Jadi Korban TPPO, 200 WNI Dijadikan ABK Ilegal di Kapal di Laut Fiji dan Afrika

Published

on

INFOKA.ID – Sekitar 200 orang Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan mencari ikan di laut luar negeri secara ilegal oleh perusahaan penyalur tenaga kerja migran di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Ada lebih dari 200 orang di perairan Fiji dan Afrika yang masih kami tunggu untuk memastikan apakah ada lebih banyak korban atau tidak,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Markas Polres Garut, Senin (19/6/2023).

Deni mengatakan Polres Garut berhasil mengungkap praktik TPPO yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal yang beralamat kantor di Tanjung Kamunding, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (7/6/2023).

Hasil dari pengungkapan itu, kata dia, terdapat 10 orang yang siap diberangkatkan kerja ke luar negeri. Selain itu, pemilik perusahaan dan asistennya, sebanyak tiga orang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menerangkan, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2017, selama itu sudah memberangkatkan kurang lebih 300 orang untuk bekerja sebagai anak buah kapal mencari ikan di perairan Fiji dan Afrika Selatan.

“Dari 2017 sampai sekarang 300 orang yang diberangkatkan dari PT tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki badan hukum usaha, sementara beberapa izin lainnya seperti izin penempatan awak kapal tidak ada. Oleh karena itu, kegiatan penyalurannya dapat dikategorikan ilegal.

Perusahaan itu, merupakan kantor inti yang selama ini melakukan perekrutan calon pekerja dari berbagai daerah di Indonesia untuk disalurkan menjadi pekerja migran pada sektor mencari ikan di perairan Fiji dan Afrika Selatan.

“Negara tujuannya adalah ke Fiji dan Afrika Selatan, mereka ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan,” kata Deni.

Deni mengungkapkan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja migran tersebut telah melanggar aturan dengan tidak memberikan perlindungan kepada pekerjanya ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri.

“Ketika korban diberangkatkan ke laut, ketika tidak ada izin dari usaha tersebut, ketika nanti korban mengalami intimidasi atau mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab karena tidak memiliki legal untuk korban,” katanya.

Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO di Garut yakni insisial R (41) sebagai pemilik perusahaan, kemudian AS (26), dan MF (23) sebagai pembantu untuk mencari pekerja dan mengurus segala administrasi.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement