Regional
IRT Asal Karawang Jadi Calo Naker Bodong, Tipu Pencaker Hingga Raup Untung Sampai Rp 60 Jutaan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang diringkus Satreskrim Polres Karawang.
RR ditangkap usai melakukan aksi penipuan kepada para pencari kerja (pencaker) dengan sejumlah uang hingga Rp 10 jutaan.
“Tersangka penipuan tenaga kerja berinisial RR kita ringkus karena dia melakukan upaya penipuan dengan menjanjikan para pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan dibeberapa perusahaan yang ada di Karawang,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (27/7/2023).
Wirdhanto mengungkapkan, dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku, diketahui korban mayoritas pencari kerja itu mencapai puluhan orang dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Lebih jauh Wirdhanto menuturkan, awalnya pelaku yang mencari para korbannya yang juga asal Karawang maupun luar Karawang di bermacam-macam tempat penyalur kerja seperti yayasan dan di media sosial, pelaku langsung melancarkan aksi penipuannya dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa masuk kerja melalui jalur orang dalamnya.
“Kita sudah mendata korban penipuan tenaga kerja yang sejauh ini baru ada sekitar 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan dari 10 orang yang telah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang. Para korban percaya karena tersangka ini mengaku-ngaku sebagai seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Karawang, tetapi pada nyatanya pelaku ini hanya lah seorang wiraswasta saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada pelaku, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah melancarkan aksinya itu sejak satu tahun yang lalu.
“Dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka, diketahui RR menggunakan uang hasil menipu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang, berupa beberapa lembar dokumen transaksi yang terjadi antara para korban dengan tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Kami jajaran Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan atau memberikan janji bisa memasukan kerja ke sejumlah perusahaan di Karawang,” pungkasnya. (red)

You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







