Regional
IRT Asal Karawang Jadi Calo Naker Bodong, Tipu Pencaker Hingga Raup Untung Sampai Rp 60 Jutaan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang diringkus Satreskrim Polres Karawang.
RR ditangkap usai melakukan aksi penipuan kepada para pencari kerja (pencaker) dengan sejumlah uang hingga Rp 10 jutaan.
“Tersangka penipuan tenaga kerja berinisial RR kita ringkus karena dia melakukan upaya penipuan dengan menjanjikan para pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan dibeberapa perusahaan yang ada di Karawang,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (27/7/2023).
Wirdhanto mengungkapkan, dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku, diketahui korban mayoritas pencari kerja itu mencapai puluhan orang dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Lebih jauh Wirdhanto menuturkan, awalnya pelaku yang mencari para korbannya yang juga asal Karawang maupun luar Karawang di bermacam-macam tempat penyalur kerja seperti yayasan dan di media sosial, pelaku langsung melancarkan aksi penipuannya dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa masuk kerja melalui jalur orang dalamnya.
“Kita sudah mendata korban penipuan tenaga kerja yang sejauh ini baru ada sekitar 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan dari 10 orang yang telah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang. Para korban percaya karena tersangka ini mengaku-ngaku sebagai seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Karawang, tetapi pada nyatanya pelaku ini hanya lah seorang wiraswasta saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada pelaku, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah melancarkan aksinya itu sejak satu tahun yang lalu.
“Dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka, diketahui RR menggunakan uang hasil menipu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang, berupa beberapa lembar dokumen transaksi yang terjadi antara para korban dengan tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Kami jajaran Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan atau memberikan janji bisa memasukan kerja ke sejumlah perusahaan di Karawang,” pungkasnya. (red)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







