Regional
Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM di Dinas PUPR Karawang
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terkait pembelian BBM atau solar yang diduga merupakan BBM subsidi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Pembelian solar untuk operasional alat berat di Dinas PUPR Karawang diketahui dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Setiap transaksi pembelian di SPBU tertentu disebut dapat mencapai 600 liter dalam satu kali pengisian.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH. mempertanyakan legalitas mekanisme pembelian tersebut, terutama terkait adanya kerja sama dengan SPBU.
“Apakah pembelian BBM ini sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait? Kalau pun ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, semestinya kebutuhan BBM untuk alat berat PUPR harus bekerja sama langsung dengan Pertamina.
“Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solar subsidi,” tuturnya.
Askun sapaan akrabnya, juga mempertanyakan kebutuhan harian BBM PUPR untuk operasional alat berat, mengingat pembelian di satu titik SPBU saja bisa mencapai 600 liter.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembelian BBM Dinas PUPR Karawang dilakukan di tiga SPBU berbeda setiap harinya.
“Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR,” katanya.
“Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi.Red),” timpal Askun.
Atas dasar itu, ia meminta Inspektorat dan BPK turun tangan mengaudit proses pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Audit diperlukan agar administrasi lebih tertib dan untuk meminimalisasi potensi tindak pidana mark up maupun korupsi.
“Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar nggak peruntukannya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul menegaskan, bahwa BBM yang dibeli adalah non-subsidi berupa Pertamina Dex. Ia menyebut yang tidak diperbolehkan ialah pembelian biosolar.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai kebutuhan BBM harian Dinas PUPR serta apakah telah dilakukan MoU dengan SPBU tertentu atau dengan Pertamina untuk mekanisme pembelian BBM. (***)


You may like

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang






