Connect with us

Regional

Ini Respon Persis dan MUI Jabar Terkait Diizinkannya Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri

Published

on

INFOKA.ID – Pengurus Wilayah Persis Jabar dan MUI Jabar menyambut baik keputusan pemerintah yang mengizinkan salat tarawih dan salat Idul Fitri digelar. Namun pelaksanaan kegiatan ibadah tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Memang sudah saatnya pemerintah memperbolehkan dilaksanakannya shalat tarawih di masjid dan shalat Ied di lapangan. Pandemi Covid-19 hari ini sudah mulai melandai, dan masyarakat sudah terbiasa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, khususnya kaitan dengan menjaga protokol kesehatan,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (5/4/2021).

Iman mengatakan pandemi Covid-19 masih akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Namun kondisi itu bukan berarti warga harus terus mengurung diri di rumah.

“Life must go on tetapi tentunya dengan AKB. Penyakit-penyakit terdahulu pun tetap ada sampai hari ini, seperti flu, paru-paru dan sebagainya. Akan tetapi seiring dengan waktu, kita beradaptasi dengan penyakit-penyakit tersebut,” tuturnya.

“Vaksin dan obatnya pun sudah ada (untuk penyakit terdahulu). Demikian pula dengan Corona ini. Makanya kami mengimbau agar tidak takut untuk divaksin, sebagai salah satu upaya mencegah dan menghentikan pandemi ini,” imbuhnya.

Pandemi ini, kata Iman, sedianya merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada sang maha kuasa, bukan sebaliknya.

“Kita panjatkan doa kepada Allah agar kita segera terbebas dari pandemi ini. Mari bersama-sama kita tingkatkan iman, jaga imun, insya Allah aman, Aamiin YRA,” ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih dan salat Ied untuk pemerintah provinsi, ormas Islam, pengurus MUI di daerah dan DKM masjid hingga tingkat desa.

“Kami imbau para DKM untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Rafani.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

Selain protokol kesehatan, pemerintah juga meminta agar pelaksanaan salat di bulan Ramadhan tersebut dilakukan dalam lingkup komunitas yang sama. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement