Connect with us

Regional

Industri Rumahan Tembakau Gorila di Karawang Dibongkar Satnarkoba Polres Karawang, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

KARAWANG– Kepolisian membongkar industri rumahan tembakau gorila di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Praktik produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis ini dibongkar jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang memproduksi dan menjual tembakau gorila. Tiga tersangka itu berinsial DRA, DR dan RIS.

“Dari tangan pelaku kami amankan tembakau gorila 54,94 gram serta bentuk cairan 73,2 ml yang diproduksi,” kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025).

Fiki menjelaskan, DRA berperan sebagai pemilik modal, DR dan RIS sebagai peracik dan pemasaran.

Mereka memproduksi tembakau gorila di sebuah rumah dengan bermodalkan uang Rp 17 juta. Hasil produksi itu menghasilkan tembakau gorila jenis serbuk dan cair.

“Jadi mereka jual melalui media sosial dan keuntungan bisa capai jutaan,” imbuhnya.

Residivis Kasus Narkotika

Salah satu pelaku DRA mengaku modal awal sebesar Rp 17 juta untuk membeli bahan baku. Ia mengaku sudah memiliki peralatan produksi sejak lama.

Ia belajar membuat cairan tersebut secara otodidak melalui unggahan-unggahan di media sosial.

“(Belajar) dari temen yang saya beli bahan sama medsos,” ucapnya ketika ditanya Kapolres Karawang.

DRA mengaku bekerja bersama teman lamanya DR dan RIS. Keduanya turut meracik dan menjadi admin akun Instagram untuk memasarkan produk tersebut.

Sementara proses transaksi dilakukan secara daring, kemudian barang dikirim dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli.

Setiap 2 mililiter cairan dijual seharga Rp300 ribu, dan biasanya digunakan dengan campuran tembakau rokok kretek maupun rokok elektrik atau vape.

“Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja engga tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa,” ujarnya.

Menariknya, DRA ini mengaku pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang tersebut.

Diakhir, Kapolres Karawang AKBP Fiki menegaskan kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus peredaran narkotika melalui media sosial.

Aparat tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran ini dan akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Karawang bakal menindak tegas atas peredaran narkotika. Mereka bisa melarikan diri tapi tidak akan bisa bersembunyi, karena pasti dikejar dan ditangkapnya,” katanya.

Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement