Connect with us

Regional

Hendra Supriatna: Penunjukan dr Fitra Sah Tidak Melanggar Hukum

Published

on

KARAWANG – Ramai pemberitaan dr Fitra Hergyana yang dipilih oleh Bupati Karawang sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang masih belum usai.

Sebelumnya, di media massa, pelapor Pancajihadi Alpanji menyebut adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Karawang terkait keputusannya yang menunjuk dr Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang dan mengaku telah menjadi pelapor atas dugaan rekomendasi yang tidak sesuai aturan itu.

Namun demikian, hal tersebut berbanding dengan yang diutarakan Hendra Supriatna SH MH pemilik kantor hukum Aria Mandalika tersebut menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Bupati yang menetapkan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt.Direktur.

“Politikal will Bupati harusnya di sambut baik oleh masyarakat dan semua pihak, oleh karena itu kegiatan pengangkatan dalam jabatan struktural, Bupati mengambil semangat ‘The right man on the right place’ untuk mendukung proses rekrutmen pejabat struktural,” ungkapnya kepada awak media. Selasa, (8/6/2021).

Lebih lanjut dikatakan Hendra, faktor kompentensi menjadi bagian penting untuk diperhatikan. Kompetensi seorang ASN terlihat melalui pengetahuan, ketrampilan dan motivasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional.

“Saya menilai dr Fitra dari dalam hal akademi sudah memenuhi syarat, juga sebagai dokter pasti memiliki keterampilan, kecerdasan, produktif, kreatif dan inovatif,” jelasnya.

Ia beranggapan, hebohnya pemberitaan mengenai penetapan Plt. direktur RSUD timbul dari segelintir pihak yang tidak senang, sehingga meragukan keputusan Bupati dalam penunjukan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Karawang.

“Keputusan Bupati dalam hal apapun memang tidak dapat menyenangkan semua pihak, cuman yang dikawatirkan rasa tidak senang ini sering kali berakibat pada menurunnya tingkat kerjasama dengan pejabat yang bersangkutan. Padahal seyogyanya keputusan dari seorang pemimpin manapun harus di patuhi,” jelas Hendra.

Menurutnya, dr Fitra Hergyana hanya mematuhi keputusan seorang pemimpin yang menjatuhkan amanah kepadanya, maka sebaiknya, masyarakat Karawang dukung kinerja dokter fitri bukan mengkritik dulu tapi berikan solusi dan masukan sehingga pelayan RUSD lebih baik.

“Penunjukan tersebut sah dan tidak melangar hukum, maka kawal kinerjanya dengan memberikan kritik dan saran yang baik. Selanjutnya bahwa kami dari LBH Aria Mandalika Akan Membuat Surat kepada Kukuh Heruyanto selalu asisten KADN untuk meluruskan persoalan ini,” tandas Hendra. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement