Connect with us

Regional

Hendra Supriatna LBH DPP NKRI Bantah Pernyataan Sekda Karawang Soal Dana Hibah 10 M Sesuai Prosedur

Published

on

KARAWANG – Masih terkait polemik dana hibah 10 miliar yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri menyatakan bahwa pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur.

Dikatakan Acep, jika memang Pemkab Karawang menganggarkan dana hibah ke sejumlah instansi dalam rangka pembangunan.

“Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD. Dan juga disetujui DPRD Karawang,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Acep, terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan dana hibah untuk institusi bukan masalah. Tetapi Pemkab memastikan jika itu sudah sesuai aturan seperti juga hibah kepada institusi lain.

“Pengajuan dana hibah melalui proses kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” tandasnya.

Sementara, LBH DPP LSM NKRI sekaligus perwakilan Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak), Hendra Supriyatna mengungkapkan, pernyataan Sekda Kabupaten Karawang tersebut diyakini bersumber dari keterangan Kabag Hukum dan Bupati Karawang, bukan berdasarkan dari aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tahu, jika Sekda Karawang ini memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Namun, dalam persoalan kali ini, kembali Acep Jamhuri harus dibenturkan dengan Masyarakat Karawang yang sedang menuntut hak-haknya,” ujar Hendra, Sabtu (25/2/2023).

Dijelaskan Hendra, bahwa secara aturan Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada: badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota; badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi secara aturan melanggar. Karena tidak diatur pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal dalam hal ini Polda Jabar. Jelas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, telah melangkahi aturan Permendagri,” tegasnya.

Hendra memastikan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Bupati Karawang dipanggil secara resmi untuk diberikan sanksi tegas.

“Kami, LBH DPP NKRI akan laporkan ulah Bupati Karawang ke Kemendagri, supaya diberikan sanksi atas perbuatannya yang sudah melangkahi aturan, terlebih menyakiti perasaan Masyarakat Karawang,” pungkasnya. (cho)