Connect with us

Regional

Hasil Pemeriksaan Ahli Psikiater Menyatakan Pelaku Pelecehan Lambang Negara Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa

Published

on

KARAWANG – Hasil pemeriksaan dari ahli psiakter atau psikolog terkait kondisi kejiwaan terlapor atas nama AN (41), pelaku pelecehan terhadap lambang Negara Indonesia yaitu Pancasila dan Burung Garuda yang videonya sempat viral di beberapa sosial media Instagram baru saja keluar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada awak media usai dirinya menerima surat dari dokter ahli dan psikiater yang menangani kejiwaan pelaku AN.

“Tadi sudah kami terima hasil pemeriksaan dari ahli psiakter atau psikolog, menyatakan bahwa terlapor inisial AN (41) kasus penghinaan lambang negara Indonesia, Pancasila dan Burung Garuda, hasilnya adalah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (04/01/2021).

Dari informasi yang dihimpun, AN dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan yang disebut “Skizoafektif”.

“Skizoafektif artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan bunyi dalam surat hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku AN,” terangnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Kapolres, AN langsung dibawa ke Kabupaten Bogor guna mendapatkan penanganan gangguan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Kabupaten Bogor.

“Tadi, tim kami langsung melakukan pendalaman untuk mengantar yang bersangkutan ke RSJ di Bogor guna dilakukan rehabilitasi atau perawatan,” paparnya. (adv)