Connect with us

Nasional

Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2023: 15 Ribu Pengendara Kena Tilang

Published

on

INFOKA.ID – Polri mencatat 15.588 kendaraan terjaring tilang pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2023. Jumlah tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjaring melalui tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga tilang manual.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, berdasarkan data Senin (10/7), sebanyak 58.146 pelanggar lalu lintas juga telah diberikan teguran.

“Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan Tilang Manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Dari total penilangan kendaraan tersebut, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI mendominasi pelanggaran di hari pertama Operasi Patuh 2023 dengan total 8.916 pelanggar.

Kemudian sebanyak 1.882 pelanggaran merupakan motor melawan arus dan 1.806 pelanggaran merupakan motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

“Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.952 pelanggar, melebihi muatan sebanyak 528 pelanggar dan melawan arus sebanyak 330 pelanggar,” jelasnya.

Ramadhan menambahkan, dalam hari pertama Operasi Patuh 2023, terdapat 64 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 luka ringan.

Operasi Patuh 2023 digelar selama 14 hari ke depan mulai 10-23 Juli 2023 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Kegiatan operasi ini melibatkan sebanyak 24.213 personel Polri dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement