Connect with us

Regional

Hanya 2001 Perusahaan di Karawang-Bekasi yang Laporkan Kasus Covid-19

Published

on

Foto: Ilustrasi

INFOKA.ID – Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengungkapkan, sebanyak 2001 perusahaan di Provinsi Jawa Barat melaporkan kasus COVID-19 di lingkungan kerjanya.

Namun jumlah tersebut diprediksi jauh lebih kecil dibandingkan kenyataan di lapangan karena diduga banyak perusahan yang tidak melapor.

Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar itu, kasus COVID-19 di lingkungan perusahaan didominasi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Karawang dan Bekasi.

“Perusahaan besar cenderung lebih disiplin melaporkan kasus, meski ada juga temuan yang tidak melapor. Sedangkan perusahaan skala kecil banyak yang tidak disiplin melaporkan kasus,” ungkapnya, Sabtu (13/2/2021), dikutip dari Sindonews.com.

“Yang melaporkan kasus (COVID-19) sejauh ini ada 2.001 perusahaan, tapi angka riilnya diduga jauh lebih besar. Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3,” papar Taufik melanjutkan.

Baca juga: Libur Imlek, Sejumlah Destinasi di Pangandaran Tetap Buka

Lanjut Taufik, pada periode November 2020 lalu, total pekerja yang di rumahkan akibat terdampak pandemi COVID-19 mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan, sedangkan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19.384 orang dari 474 perusahaan

Menurut Taufik, perusahaan yang banyak terdampak pandemi COVID-19 di Jabar adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebanyak 41,38 persen perusahaan TPT mengabil kebijakan merumahkan karyawan dan 53,33 persen memberlakukan PHK .

Lebih lanjut Taufik juga memaparkan bahwa dari total 50.000 perusahaan di Jabar yang masuk dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hanya hanya 88 perusahaan yang tidak memiliki masalah kecelakaan kerja.

Jenis perusahaan dalam WLKP itu terdiri dari 12.527 perusahaan kecil, 5.166 perusahaan menengah, dan 32.307 perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.008.814 orang.

Sepanjang tahun 2020, Disnakertrans Jabar mencatat terdapat 35.291 kasus kecelakaan kerja yang umumnya disebabkan faktor human error. Sebanyak 930 kasus di antaranya menyebabkan pekerja cacat dan 271 kasus lainnya meninggal dunia.

“Ada 88 perusahaan yang masuk ke dalam kategori zero accident, itu yang mendapatkan penghargaan,” kata Taufik.

Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp560 Miliar untuk Rutilahu 2021

Karenanya, pihaknya meminta seluruh elemen dalam perusahaan, baik manajemen, termasuk pekerja dan serikatnya terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menekan kasus kecelakaan kerja.

Dia menilai, kualitas K3 yang baik tidak hanya berpengaruh positif pada kesejahteraan pekerja, tapi bisa berimbas positif pada kinerja perusahaan dan secara tidak langsung menjaga produktivitas sisi kinerja bisnis serta tidak ada kerugian dari faktor lain.

“Ketika angka keselamatan kerja meningkat, ini tak hanya kesejahteraan bagi pegawai tapi tentunya akan meningkatkan daya saing atau daya tahan dari perusahaan untuk bertahan di masa pandemi,” tandas Taufik. (*)

Sumber: Sindonews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement