Regional
Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung Untuk Berdamai
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris bisa berdamai. Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan diluar pengadilan secara damai. Apalagi terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.
Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.
“Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya,” kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/2024).
Menurut Nelly sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).
Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan. Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selaku mengalami kegagalan.
“Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,”.kata Nelly.
Sementara itu saksi pelapor Stephanie Sugianto dihadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya. Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga disidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.
“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa?,” tanyanya.
Stephanie mengatakan dia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya. Dia hanya bingung kok tandatangan dirinya dipalsukan. Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.
“Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga,” kata Stephanie.
Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp 300 miliar. Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup. Hanya saja di ingin ibunya terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain. (red)

You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama







