Regional
Gugatan ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan terhadap Ridwan Kamil itu akan dilayangkan setelah gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Dia juga telah menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan apa yang disampaikannya terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) kemarin.
Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.
“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum,” kata Ridwan Kamil, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (23/7/2023)
“Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” sambungnya.
Ridwan Kamil pun mengaku hal tersebut bukan sesuatu hal baru baginya, dan ia pun siap menjalani proses hukum tersebut.
“Sudah sering saya seperti ini,” ucapnya.
“Kita jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seseorang atau golongan,” imbuh Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Hendra menyebut salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.
Di mana, atas pernyataan Ridwan Kamil itu, muncul opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Namun hanya selang satu hari, Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD. (*)


You may like

Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif

Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai

Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah

Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang

Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri

Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah ke Masyarakat di Karawang demi Wujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah 2029
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif
- Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai
- Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah
- Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang
- Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri






