Connect with us

Regional

Gugatan ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil

Published

on

INFOKA.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan terhadap Ridwan Kamil itu akan dilayangkan setelah gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Dia juga telah menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan apa yang disampaikannya terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.

“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum,” kata Ridwan Kamil, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (23/7/2023)

“Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” sambungnya.

Ridwan Kamil pun mengaku hal tersebut bukan sesuatu hal baru baginya, dan ia pun siap menjalani proses hukum tersebut.

“Sudah sering saya seperti ini,” ucapnya.

“Kita jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seseorang atau golongan,” imbuh Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.

Hendra menyebut salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.

Di mana, atas pernyataan Ridwan Kamil itu, muncul opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Namun hanya selang satu hari, Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement