Regional
Gugatan Cece Hermawan Dimenangkan Mahkamah Agung, DPRD Rekomendasikan Pemkab Melaksanakan Putusan
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menerima sejumlah masyarakat Desa Curug Kecamatan Klari untuk melakukan hearing permasalahan sengketa Pilkades tahun 2018, Rabu (9/9/2020) di ruang rapat I DPRD.
Hearing itu diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Budianto,SH bersama anggota Saepudin Juhri, Tatang Taufik dan Jajang Sulaeman. Juga hadir Asisten Daerah Setda I Ahmad Hidayat, Kepala DPMPD Agus Mulyana, Bagian Hukum Setda Karawang, Polsek, Danramil Kecamatan Klari dan BPD Curug.
Dalam dialog tersebut menyampaikan, Pilkades serentak saat itu dilaksanakan 11 Nopember 2018. Dugaan terjadi suatu kecurangan, maka pihak calon atasnama Cece Hermawan melakukan gugatan. Bahkan berlanjut ke Mahkamah Agung. Alhasil dimenangkan oleh pihak Cece Hermawan. Surat Mahkamah Agung itu menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.1/Kep.709-Huk/2018, tanggal 18 Desember 2018.
Juru bicara Cece Hermawan, Nana Suparna, mengatakan, tim kuasa hukum Cece Hermawan melakukan gugatan melalui jalur hukum. Kini gugatan tersebut sudah keluar dari Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 39 K/TUN/2020.
“Kedatangan kami ini datang ke DPRD Karawang agar merekomendasikan ke pihak eksekutif melantik kades pak Cece Hermawan,” katanya dalam dialog.
Menurutnya, masyarakat Curug sekarang terjadi dualisme. Bahkan ketika ada undangan hajatan ada yang menyatakan Cece Hermawan sebagai kepala desa dan ada juga Usman Sonjaya. Ibarat air dan minyak yang tidak bisa disatukan.
Oleh karenanya, mereka yang mendatangi komisi I DPRD mengharapkan ada pelantikan untuk Cece Hermawan sebelum tanggal 26 September 2020.
“Kenapa sebelum tanggal 26 September, karena di tanggal itu bupati akan cuti sebagai bupati, karena mencalonkan kembali dalam Pilkada Karawang ini. Nantinya lama lagi,” kata dia lagi.
Sementara itu, Asda I Setda Karawang Ahmad Hidayat menghargai dan menghormati proses hukum. Pasalnya memang sudah seharusnya jika ada suatu permasalahan di tempuh jalur hukum.
Kepala DPMPD Karawang, Agus Mulyana juga menambahkan, hasil putusan Mahkamah Agung pihaknya bersama intansi yang terlibat akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. Ia akan menjalankan apa yang menjadi keputusan hasil kajian nanti.
“Kami akan kaji dulu bersama bidang hukum dan intansi lain untuk putusan Mahkamah Agung ini,” kata Agus.
Disimpulkan hasil hearing tersebut menyimpulkan DPRD merekomendasikan agar pihak eksekutif menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung. Hal demikian dinyatakan oleh Komisi I DPRD Karawang.(cim)


You may like

Membedah Simbol Politik Jalan Kaki Teh Alya: Pesan Efisiensi dan Kedekatan Akar Rumput

Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN

Polresta Karawang Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Kedua Orangtua Diamankan

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Bank Himbara, 3 Langsung Dijebloskan ke Lapas

12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang

Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat
Pos-pos Terbaru
- Membedah Simbol Politik Jalan Kaki Teh Alya: Pesan Efisiensi dan Kedekatan Akar Rumput
- Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN
- Polresta Karawang Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Kedua Orangtua Diamankan
- Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Bank Himbara, 3 Langsung Dijebloskan ke Lapas
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang





