Connect with us

Regional

Gubernur dan DPRD Sepakat Ubah Dua Perda, Kamtibmas dan RPJMD

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua rancanangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

Dua perda yang ditandatangani yakni Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua, Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Dilansir dari TribunJabar.id, perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakan protokol kesehatan di tempat umum.

“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Baca juga: Legislator Gerindra Kompak Sebar Bantuan Banjir di Karawang-Bekasi

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar.

Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19.

“Kami mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” ucapnya.

Ia optimistis tahun 2021 Covid-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.

Baca juga: Sejumlah Wanita Cantik di Sukabumi Terjaring Razia Masker, Dihukum Baca Pancasila dan Syahadat

“Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar,” ucapnya.

Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement