Regional
Gubernur dan DPRD Sepakat Ubah Dua Perda, Kamtibmas dan RPJMD
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua rancanangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).
Dua perda yang ditandatangani yakni Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kedua, Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Dilansir dari TribunJabar.id, perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakan protokol kesehatan di tempat umum.
“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Baca juga: Legislator Gerindra Kompak Sebar Bantuan Banjir di Karawang-Bekasi
Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar.
Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.
Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19.
“Kami mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” ucapnya.
Ia optimistis tahun 2021 Covid-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.
Baca juga: Sejumlah Wanita Cantik di Sukabumi Terjaring Razia Masker, Dihukum Baca Pancasila dan Syahadat
“Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar,” ucapnya.
Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG

Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli

PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang






