Connect with us

Regional

Ghazali Center Dorong Pembenahan Tata Kelola CSR di Karawang

Published

on

KARAWANG – Ghazali Center (Research & Consulting) menilai Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memperkuat tata kelola Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) di tengah tekanan fiskal daerah yang semakin meningkat.

Direktur Ghazali Center, Lili Gojali mengatakan, ruang fiskal daerah semakin menyempit akibat meningkatnya kebutuhan layanan publik dan dinamika ekonomi nasional. Dalam situasi tersebut, CSR dapat menjadi instrumen strategis untuk menopang pembangunan daerah.

“Karawang adalah kawasan industri besar dengan potensi CSR yang sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting bagi sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Namun, Lili menilai pemanfaatan potensi CSR di Karawang belum berjalan optimal. Minimnya sosialisasi dan transparansi implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP disebut menjadi salah satu penyebabnya.

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Masyarakat bertanya siapa yang duduk dalam forum CSR, bagaimana menentukan prioritas, dan bagaimana alokasinya. Ini harus dibuka,” terangnya.

Ia menekankan pentingnya tata kelola CSR yang transparan, partisipatif, dan akuntabel agar publik dapat menilai kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat. Lili juga mengingatkan adanya pengalaman masa lalu terkait penggunaan CSR yang memunculkan pertanyaan publik.

“Pernah ada kasus CSR perusahaan energi dialokasikan jauh dari lokasi terdampak industrinya, sementara wilayah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” ungkapnya.

Menurut dia, CSR perlu diarahkan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, serta infrastruktur dasar yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Lili turut menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan regulasi daerah. Ia menyebut beberapa Perda sebelumnya tidak berjalan optimal, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 mengenai tenaga kerja lokal.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib sama, hanya menjadi lembaran kertas tanpa implementasi,” jelasnya.

Ghazali Center menyampaikan, bahwa Perda CSR Karawang telah memiliki kerangka hukum yang memadai. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, dan punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola serta keterbukaan. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapatkan arahan yang jelas,” kata Lili.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menyatakan, pihaknya akan terus memberikan kajian dan edukasi untuk mendorong tata kelola CSR yang lebih profesional, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement