Connect with us

Regional

Gelapkan Uang Wali Murid Rp 545 Juta, Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi, Kamis (4/11/2021).

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.

Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan terduga, terbuki kuat bersalah peyalagunaan dana, sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif.

Arif menambahkan, tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.

“Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ucapnya.

Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” cetusnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement