Connect with us

Regional

Enam Pelaku Pencuri Mobil yang Buang Korbannya ke Fly Over di Bekasi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Enam pelaku pencurian kendaraan ditangkap unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku nekat membuang korbannya di fly over atau jembatan layang Kalimalang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan peristiwa pencurian oleh itu terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Jum’at, 25 November 2022.

“Pelaku berjumlah 6 orang dengan inisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF,” kata Gidion, Jumat (25/11/2022).

Gidion menjelaskan saat itu korban bernama Jayadi (55) tengah dalam perjalanan dibuntuti oleh keenam tersangka dan menghentikan laju kendaraan korban. Pelaku menghentikan laju mobil korban dengan modus bahwa korban telah membentur mobil pelaku.

“Pelaku memberhentikan kendaraannya,” ujarnya.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan para pelaku merampas kendaraan dan membuang korban.

“Kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di fly over Jababeka atau Kalimalang. Mobil korban dibawa kabur,” ucapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil di Jawa Tengah.

“Kita kejar hingga ke Jepara, di sanalah kami temukan mobil milik korban,” katanya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil dan 1 unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 Tahun penjara.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement