Connect with us

Regional

Enam Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi, Aniaya Korban Hingga Terluka Parah

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak enam anggota geng motor penganiaya remaja di Kabupaten Purwakarta, ditangkap jajaran Polres Purwakarta.

Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terterhadap seorang pemuda berinisial MK (16) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (29/6/2023) di Taman Katresna, Gang Rusa I Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Korban dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit secara membabi buta hingga terluka parah di bagian punggung dan kepala. Sampai saat ini, MK masih mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, sebanyak enam orang tersangka pun berhasil ditangkap berikut barang bukti.

Keenam tersangka masing-masing berinisial FR alias Kicot, FR, FN, DA, AZ, dan AH. Sementara satu tersangka lain MR masih buron.

“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami amankan, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah kantongi identitasnya. Dari ke enam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur,” kata Edwar di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Edwar menjelaskan kejadian itu bermula para pelaku ini berniat balas dendam terhadap kelompok motor lainnya yang melakukan penyerangan terhadap mereka.

“Jadi dua geng motor tersebut awalnya berencana untuk melalukan balas dendam kepada geng motor yang sempat menyerang pelaku. Namun, para pelaku ini tidak bertemu dengan geng motor yang mereka cari.” Tutur Edwar.

Setelah itu para pelaku mencari korban secara acak hingga menemukan tiga remaja yang sedang nongkrong. Ketiga remaja ini akhirnya menjadi sasaran balas dendam mereka.

Ketika itu, ketiga korban melarikan diri, namun seorang remaja atas nama MK (16) tertinggal temannya.

Tujuh pelaku lalu menghampiri korban dan empat pelaku di antaranya melakukan penganiayaan menggunakan celurit.

Pelaku membacok korban yang mengenai punggung korban, lalu pelaku lainnya membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan gosir (golok bersisir) yang diarahkan ke area kepala dan punggung korban.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

“Pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)