Connect with us

Regional

Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Published

on

INFOKA.ID – Polri resmi memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat mantan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) usai terbukti terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP ENM sesuai arahan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Sesusia arahan Bapak Kapolri dala pemberantasan narkoba. Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH. Sudah di jemput Propam Polda Jabar,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Disampaikan Krisno, kesalahan AKP ENM sudah jelas dan terbukti keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sub Direktorat III Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengungkapkan, AKP ENM dipastikan positif mengonsumi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui usai dilakukan test urine oleh Polda Jawa Barat.

“Positif sabu,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri. AKP ENM diamankan di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (11/8/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram dengan ttal berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement