Connect with us

Regional

Dua Pengedar OKT di Karawang Ditangkap, Barang Bukti Tramadol dan Hexymer Sebanyak 27.572 Butir Diamankan

Published

on

KARAWANG – Pasca pembentukan kampung bebas narkoba, Satnarkoba Polres Karawang terus fokus memberantas peredaran penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Polres Karawang fokus memberantas penyalahgunaan peredaran OKT yang sangat meresahkan masyarakat.

“Ini dari 2 TKP yaitu Klari dan Ciampel. Modus keduanya adalah warung kelontong sedangkan barang bukti yang disita 27.533 butir OKT dan 39 butir alprazolam,” kata Wirdhanto, Senin (21/8/2023).

Saat ini, kata Wirdhanto, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat di atasnya guna mengetahui dari mana OKT tersebut berasal.

“Tramadol, tentunya (diedarkan oleh) sindikat yang berasal dari luar Karawang, bahkan bisa jadi luar pulau, yang terus kami buru sebagai mana ibarat mata rantai, kalau sudah ada yang tertangkap, maka sudah ada yang menggantikan,” kata Wirdhanto.

Tersangka penyalahgunaan OKT dijerat pasal Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Adapun, pengedar psikotropika, dijerat Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement